Sejalan
dengan itu, Biggs dan Tang (2011) menegaskan bahwa assessment is not about
measuring learning, but about ensuring that learning outcomes are actually
achieved. Penilaian dalam pendidikan tinggi bukan sekadar prosedur
administratif, melainkan instrumen untuk memastikan capaian pembelajaran
benar-benar tercapai. Jika fungsi ini melemah, kelulusan berpotensi bergeser
dari validasi kompetensi menjadi sekadar formalitas akhir studi.
Persoalan
ini tidak adil apabila seluruh tanggung jawab diletakkan kepada mahasiswa.
Lembaga pendidikan tinggi memiliki posisi penting dalam membentuk budaya
akademik dan memastikan standar dijalankan secara konsisten. Di satu sisi,
perguruan tinggi dituntut meningkatkan angka kelulusan, masa studi, kepuasan
mahasiswa, dan berbagai indikator kinerja. Di sisi lain, perguruan tinggi
bertanggung jawab memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai capaian
pembelajaran. Ketegangan muncul ketika keberhasilan institusi lebih banyak
dibaca melalui angka kelulusan daripada kualitas lulusan. Jika standar akademik
perlahan disesuaikan agar semakin banyak mahasiswa dapat dinyatakan lulus, maka
kelulusan berisiko berubah dari pengakuan atas pencapaian kompetensi
menjadi sekadar indikator penyelesaian studi. Pendidikan tinggi,
sebagaimana diingatkan Barnett (2009), bukan sekadar menghasilkan lulusan,
tetapi membentuk individu yang mampu berinteraksi secara kritis dengan
pengetahuan dan masyarakat.
Dosen pun
berada pada posisi yang tidak sederhana. Dosen memiliki tanggung jawab
melakukan penilaian secara objektif, memberikan umpan balik, membimbing
mahasiswa mencapai kompetensi, dan mempertahankan standar akademik. Namun,
dalam praktiknya, dosen dapat menghadapi tekanan penyelesaian studi, batas masa
studi, permintaan mahasiswa dan keluarga, kebijakan institusi, hingga
pertimbangan kemanusiaan. Di sinilah integritas akademik diuji. Memberikan
kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki kekurangan merupakan bagian dari
proses pendidikan; tetapi memberikan kelulusan tanpa memastikan tercapainya
kompetensi merupakan persoalan yang berbeda. Dosen bukan sekadar penjaga
pintu kelulusan, tetapi juga penjaga makna dari kelulusan itu sendiri.
Lulus
atau Lolos: Antara Standar Akademik, Integritas Dosen, dan Tanggung Jawab
Mahasiswa
Jika
dilihat dari perspektif penjaminan mutu pendidikan tinggi, perbedaan antara lulus
dan lolos bukan sekadar permainan istilah. Pendidikan tinggi memiliki
standar yang harus dicapai mahasiswa sebelum memperoleh pengakuan sebagai
lulusan. Kelulusan semestinya merupakan konsekuensi dari tercapainya
kompetensi, bukan sekadar karena mahasiswa telah menempuh sejumlah semester,
menyelesaikan tugas akhir, atau memenuhi persyaratan administratif. Persoalan
muncul ketika mekanisme yang seharusnya memastikan capaian pembelajaran justru
berubah menjadi mekanisme untuk mencari cara agar mahasiswa dapat dinyatakan
selesai. Karena itu, pertanyaan penting bukan hanya “berapa banyak mahasiswa
yang lulus?”, tetapi “apakah mahasiswa yang lulus benar-benar telah
mencapai standar kompetensi yang dijanjikan?”
Dalam
konteks perguruan tinggi swasta, persoalan menjadi lebih kompleks karena kampus
tidak hanya menghadapi tuntutan akademik, tetapi juga realitas pasar
pendidikan. Perguruan tinggi swasta berada dalam dilema antara menjaga standar
kualitas dan mempertahankan daya tarik institusi. Kompetisi mendapatkan
mahasiswa dapat mendorong kampus menampilkan diri sebagai institusi yang “ramah
mahasiswa”. Namun, keramahan dapat bergeser menjadi fleksibilitas berlebihan
apabila standar evaluasi dilonggarkan, beban akademik dipermudah, atau proses
kelulusan dipercepat agar institusi terlihat efisien dan tidak “menyulitkan”.
Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berisiko mengaburkan batas antara pendidikan
bermutu dan pendidikan yang sekadar kompetitif secara pemasaran.
Dilema
Perguruan Tinggi Swasta: Menjaga Mutu atau Sekadar Memastikan Mahasiswa Lulus?
Di
sinilah lembaga pendidikan tinggi perlu melakukan evaluasi terhadap dirinya
sendiri. Tekanan untuk meningkatkan angka kelulusan, memperpendek masa studi,
mempertahankan jumlah mahasiswa, meningkatkan kepuasan, atau memenuhi indikator
kinerja merupakan realitas yang tidak dapat diabaikan. Namun, indikator
kelembagaan tidak boleh menggeser tujuan utama pendidikan tinggi. Jika
mahasiswa yang masih memiliki kekurangan akademik terus diberi kemudahan agar
segera lulus, persoalannya tidak lagi berada pada mahasiswa semata, tetapi juga
pada sistem yang memungkinkan standar dinegosiasikan. Sebaliknya, mahasiswa
tidak dapat berlindung sepenuhnya di balik kelemahan sistem. Mahasiswa tetap
memiliki tanggung jawab untuk belajar, memenuhi capaian pembelajaran, menerima
evaluasi, memperbaiki kekurangan, dan menunjukkan kompetensinya. Lembaga
yang terlalu mudah meluluskan, dosen yang terlalu mudah memberikan toleransi,
dan mahasiswa yang terbiasa mencari jalan termudah dapat membentuk ekosistem
yang menghasilkan lulusan secara administratif, tetapi belum tentu kompeten.
Namun,
kritik terhadap praktik “meloloskan” mahasiswa harus tetap proporsional. Tidak
setiap kelonggaran berarti pelanggaran standar, dan tidak setiap kesempatan
tambahan berarti mahasiswa tidak layak lulus. Pendidikan adalah proses
pembelajaran. Mahasiswa yang belum mencapai kompetensi semestinya memperoleh
kesempatan memperbaiki diri melalui pembimbingan, remediasi, atau bentuk
intervensi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalannya terletak
pada batas antara memberikan kesempatan untuk mencapai standar dan menurunkan
standar agar mahasiswa dapat melewatinya. Pada yang pertama, dosen dan
lembaga menjalankan fungsi pendidikan; pada yang kedua, sistem berisiko
mengubah makna kelulusan. Mahasiswa boleh dibantu untuk lulus, tetapi tidak
semestinya dibantu sekadar untuk lolos.
Pada akhirnya, pertanyaan tentang lulus dan lolos bukanlah pertanyaan untuk mencari siapa yang salah, melainkan tentang pendidikan tinggi seperti apa yang ingin kita bangun. Lembaga perlu berani menjaga standar, dosen perlu memberikan kesempatan tanpa kehilangan keberanian untuk menyatakan bahwa suatu capaian belum memenuhi standar, dan mahasiswa perlu memahami bahwa ijazah bukan sekadar tanda telah menyelesaikan studi, tetapi pengakuan atas kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mungkin sudah saatnya kita tidak hanya bertanya apakah mahasiswa sudah lulus, tetapi juga apakah ia memang layak lulus. Sebab lulus seharusnya lahir dari proses pendidikan yang jujur, adil, dan berintegritas, sementara lolos jangan sampai menjadi istilah lain untuk keberhasilan melewati standar yang sengaja dilonggarkan. Yang dipertaruhkan bukan hanya status mahasiswa sebagai lulusan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi, kredibilitas dosen, dan masa depan lulusan itu sendiri.











