TEMU AKRAB

Temu akrab Program Studi Ilmu Administrasi Negara.....

RRI MALANG

Saat Menjadi Moderator RRI Malang.....

TALK SHOW PENDIDIKAN

Talk Show Pendidikan Himpunan Mahasiswa HMI Cabang Malang....

SEMINAR MPR

Menghadiri Seminar MPR 2015,...

YUDISIUM

Yudisium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik........

Jumat, 22 Mei 2026

MODEL INKREMENTAL KONTEMPORER 

Dari Muddling Through hingga Adjusted Incremental Plagiarism dalam Formulasi Kebijakan Publik

Oleh : Dody Setyawan

       Model inkremental merupakan salah satu pendekatan paling berpengaruh sekaligus paling realistis dalam menjelaskan bagaimana kebijakan pemerintah sesungguhnya dirumuskan. Jika model rasional memandang proses kebijakan sebagai proses sistematis, komprehensif, dan berbasis kalkulasi ilmiah, maka model inkremental justru lahir dari kritik terhadap asumsi ideal tersebut. Model inkremental berkembang dari realitas bahwa pemerintah sering kali tidak memiliki cukup waktu, informasi, sumber daya, maupun kapasitas teknis untuk menyusun kebijakan secara sempurna. Dalam praktiknya, kebijakan publik lebih sering disusun melalui penyesuaian kecil terhadap kebijakan sebelumnya, dilakukan secara bertahap, pragmatis, dan menyesuaikan kondisi lapangan.

Dalam konteks kontemporer, terutama pada masa krisis seperti pandemi Covid-19, pendekatan inkremental justru menjadi model yang paling dominan digunakan pemerintah. Bahkan perkembangan terbaru menunjukkan munculnya praktik yang lebih kompleks, yaitu apa yang dapat disebut sebagai adjusted incremental plagiarism, sebuah model formulasi kebijakan yang mengadopsi kebijakan sebelumnya, menyalin sebagian substansi, kemudian menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal dan situasi krisis yang berkembang.

Awal Kemunculan Model Inkremental

Akar pemikiran inkrementalisme dapat ditelusuri dari karya Charles E. Lindblom melalui artikel terkenalnya The Science of Muddling Through tahun 1959. Lindblom mengkritik model rasional-komprehensif yang menganggap pembuat kebijakan mampu menganalisis seluruh alternatif kebijakan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Menurut Lindblom, asumsi tersebut tidak realistis. Dalam kenyataan birokrasi dan politik, pembuat kebijakan bekerja dalam kondisi keterbatasan informasi, tekanan politik, konflik kepentingan, dan keterbatasan waktu. Oleh karena itu, kebijakan publik biasanya tidak dibuat melalui perubahan besar, melainkan melalui perubahan kecil dan bertahap dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

Pemikiran Lindblom kemudian diformalkan oleh Braybrooke dan Lindblom (1963) melalui konsep disjointed incrementalism, lalu dikembangkan lebih lanjut dalam karya The Intelligence of Democracy: Decision Making Through Mutual Adjustment (1965). Pendekatan ini menekankan bahwa kebijakan publik merupakan hasil kompromi, penyesuaian bertahap, dan proses “tambal sulam” (patchwork policy). Dalam pandangan ini, rasionalitas manusia bersifat terbatas (bounded rationality), sebagaimana sebelumnya juga dijelaskan oleh Herbert A. Simon. Simon menegaskan bahwa pengambil keputusan tidak mungkin memiliki seluruh informasi untuk menghasilkan keputusan yang sepenuhnya rasional. Karena itu, mereka hanya mencari keputusan yang “cukup memuaskan” (satisficing), bukan keputusan terbaik secara absolut.

Kritik terhadap Model Rasional

Model inkremental pada dasarnya merupakan kritik terhadap dominasi pendekatan rasional dalam kebijakan publik. Model rasional mengandaikan bahwa pemerintah mampu:

1.     Mengidentifikasi seluruh masalah secara lengkap

2.     Menentukan seluruh alternatif solusi

3.     Menghitung seluruh konsekuensi kebijakan

4.     Memilih alternatif terbaik secara objektif

Namun menurut Lindblom, proses tersebut hampir mustahil dilakukan dalam dunia nyata. Kebijakan publik justru lahir dari kompromi politik, tekanan birokrasi, keterbatasan data, serta kondisi lingkungan yang berubah cepat. Pandangan ini kemudian diperkuat oleh beberapa ilmuwan kebijakan lain seperti David Easton yang melihat kebijakan sebagai hasil interaksi sistem politik dengan lingkungannya, serta Harold D. Lasswell yang menempatkan kebijakan sebagai proses multidisipliner dan problem-oriented.

Di sisi lain, kritik terhadap model siklus kebijakan (policy cycle) juga berkembang. Lindblom dan Woodhouse menilai bahwa kebijakan publik tidak berjalan secara linear dan sistematis sebagaimana digambarkan dalam tahapan agenda setting, formulation, implementation, dan evaluation. Kebijakan lebih sering berlangsung secara kompleks, tidak beraturan, dan saling bertumpuk.

Perkembangan Model Inkremental

Seiring perkembangan studi kebijakan publik, model inkremental mengalami berbagai pengembangan teoritis.

1. Disjointed Incrementalism

Model ini menggambarkan formulasi kebijakan sebagai proses perubahan yang terputus-putus (disjointed). Analisis kebijakan dilakukan secara parsial, tidak sepenuhnya terkoordinasi, dan lebih berfokus pada perbaikan kebijakan yang telah ada dibandingkan menciptakan kebijakan baru secara radikal. Pendekatan ini sangat cocok digunakan dalam situasi penuh ketidakpastian karena memungkinkan pemerintah bertindak cepat tanpa harus menunggu analisis yang terlalu panjang.

2. Logical Incrementalism

Konsep ini diperkenalkan oleh James Brian Quinn melalui penelitian pada sektor bisnis tahun 1980. Berbeda dengan Lindblom yang lebih menekankan keterbatasan rasionalitas, Quinn melihat inkrementalisme sebagai proses strategis yang tetap memiliki visi jangka panjang. Menurut Quinn, organisasi besar sering bergerak secara bertahap namun tetap diarahkan oleh tujuan strategis tertentu. Kebijakan tidak dibuat sekaligus, melainkan berkembang melalui langkah-langkah kecil yang terus disempurnakan seiring perubahan lingkungan. Jika disjointed incrementalism cenderung reaktif, maka logical incrementalism lebih proaktif dan terencana.

Inkremental dalam Situasi Krisis

Perkembangan paling menarik dari teori inkremental terjadi ketika model ini diterapkan dalam situasi krisis. Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa pemerintah di berbagai negara dipaksa menyusun kebijakan secara cepat dalam kondisi penuh ketidakpastian. Krisis multidimensi menyebabkan pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan formulasi kebijakan secara ideal. Akibatnya, kebijakan disusun dengan mengadopsi aturan sebelumnya, mengikuti kebijakan pemerintah pusat, atau bahkan menyalin kebijakan daerah lain yang dianggap berhasil.

Dalam penelitian mengenai formulasi kebijakan penanganan pandemi di Kota Malang ditemukan bahwa proses formulasi kebijakan dilakukan dengan cara mengadopsi, menyesuaikan, dan memodifikasi kebijakan yang telah ada sebelumnya. Situasi krisis, tekanan pimpinan, keterbatasan waktu, dan lemahnya kapasitas teknis birokrasi menjadi faktor utama munculnya pola tersebut. Fenomena ini kemudian melahirkan konsep crisis-driven incremental policy, yaitu kebijakan inkremental yang didorong oleh situasi krisis. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah lebih mengutamakan kecepatan respons dibandingkan prosedur formulasi kebijakan yang ideal.

Munculnya Konsep Adjusted Incremental Plagiarism

Perkembangan terbaru dalam studi inkrementalisme adalah munculnya model adjusted incremental plagiarism. Konsep ini berangkat dari temuan empiris bahwa dalam situasi darurat, pemerintah tidak hanya melakukan inkrementalisme biasa, tetapi juga melakukan proses adopsi kebijakan melalui penyalinan substansi kebijakan lain yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Dalam penelitian disertasi tentang formulasi kebijakan pandemi di daerah Jawa Timur ditemukan bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan mengambil kebijakan yang telah ada, memilah substansi tertentu, menyesuaikan konteks lokal, lalu merumuskan kembali menjadi kebijakan baru.

Model ini disebut adjusted incremental plagiarism karena memiliki beberapa karakteristik:

  1. Mengadopsi kebijakan yang telah ada
  2. Menyalin sebagian substansi kebijakan lain
  3. Melakukan penyesuaian seperlunya
  4. Dilakukan dalam situasi krisis dan keterbatasan waktu
  5. Bertujuan menghasilkan respons kebijakan secara cepat

Secara teoritis, model ini berbeda dengan plagiarisme murni. Dalam adjusted incremental plagiarism, proses adopsi dilakukan bukan semata-mata untuk meniru, tetapi untuk mempercepat respons kebijakan dalam kondisi darurat ketika pemerintah tidak memiliki cukup waktu dan sumber daya untuk menyusun kebijakan sepenuhnya dari awal. Dalam konteks pandemi, model ini justru menunjukkan bagaimana birokrasi bekerja secara pragmatis untuk menjaga stabilitas sosial dan administratif.

Relevansi Model Inkremental Kontemporer

Model inkremental tetap relevan hingga saat ini karena dunia kebijakan publik semakin kompleks dan dinamis. Krisis kesehatan, perubahan iklim, disrupsi teknologi, dan ketidakstabilan ekonomi membuat pemerintah sulit bekerja dengan model rasional yang terlalu ideal. Dalam konteks tersebut, inkrementalisme menjadi pendekatan realistis karena memungkinkan pemerintah:

1.     Bergerak cepat

2.     Menyesuaikan kebijakan secara fleksibel

3.     Mengurangi risiko kegagalan kebijakan besar

4.     Beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.

Namun demikian, tantangan terbesar model inkremental adalah kecenderungannya menghasilkan kebijakan yang bersifat jangka pendek, reaktif, dan kurang inovatif.

Penutup

Perjalanan model inkremental menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak selalu lahir dari proses rasional yang sempurna. Sejak diperkenalkan oleh Lindblom melalui konsep muddling through, inkrementalisme berkembang menjadi pendekatan penting dalam memahami realitas formulasi kebijakan modern.

Perkembangannya melahirkan berbagai varian seperti disjointed incrementalism, logical incrementalism, hingga crisis-driven incremental policy. Dalam konteks kontemporer, terutama pada masa pandemi, muncul fenomena baru berupa adjusted incremental plagiarism, yaitu formulasi kebijakan melalui adopsi dan penyesuaian kebijakan yang telah ada sebelumnya.

Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, kecepatan dan kemampuan adaptasi sering kali lebih penting dibandingkan kesempurnaan prosedural. Dengan demikian, model inkremental bukan sekadar model “tambal sulam”, melainkan refleksi realistis tentang bagaimana kebijakan publik benar-benar bekerja di tengah kompleksitas dunia modern.

Referensi:

Anderson, J. E. (1979). Public policy making (2nd ed.). Holt, Rinehart and Winston.

Boin, A., & ’T Hart, P. (2010). Organising for effective emergency management: Lessons from research. Australian Journal of Public Administration, 69(4), 357–371.

Braybrooke, D., & Lindblom, C. E. (1963). A strategy of decision: Policy evaluation as a social process. Free Press.

Crow, D. A., Albright, E. A., Koebele, E., & Lawhon, L. (2023). Crisis-driven incrementalism and policy learning during COVID-19. Policy Studies Journal, 51(2), 345–367.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik (2nd ed.). Gadjah Mada University Press.

Easton, D. (1965). A systems analysis of political life. Wiley.

Gladstein, D. L., & Quinn, J. B. (1985). Incrementalism, rationality, and organizational decision making. Academy of Management Review, 10(2), 293–305.

Hirschman, A. O., & Lindblom, C. E. (1962). Economic development, research and development, policy making: Some converging views. Behavioral Science, 7(2), 211–222.

Jordan, A., & Turnpenny, J. (2015). The tools of policy formulation: Actors, capacities, venues and effects. Edward Elgar Publishing.

Lindblom, C. E. (1959). The science of “muddling through.” Public Administration Review, 19(2), 79–88.

Lindblom, C. E. (1965). The intelligence of democracy: Decision making through mutual adjustment. Free Press.

Lindblom, C. E., & Woodhouse, E. J. (1993). The policy-making process (3rd ed.). Prentice Hall.

Miles, M. B., Huberman, A. M., & Saldana, J. (2014). Qualitative data analysis: A methods sourcebook (3rd ed.). Sage Publications.

Nugroho, R. (2014). Public policy. Elex Media Komputindo.

Parsons, W. (2017). Public policy: Pengantar teori dan praktik analisis kebijakan. Kencana.

Quinn, J. B. (1980). Strategies for change: Logical incrementalism. Richard D. Irwin.

Rajagopalan, N., & Rasheed, A. M. A. (1995). Incremental models of decision making. Management Decision, 33(10), 80–87.

Satispi, E., & Murod, M. (2023). Policy adaptation and crisis governance during the COVID-19 pandemic. Journal of Governance Studies, 8(1), 44–58.

Setyawan, D., Sumartono, Muluk, M. R. K., Amin, F., & Rohman, A. (2024). Disjointed incremental and logical incremental policy formulation in managing the pandemic. International Journal of Religion, 5(11), 8802–8810. https://doi.org/10.61707/zze2cw86

Setyawan, D., Sumartono, Muluk, M. R. K., & Amin, F. (2024). The model of incremental public policy development formulation: Experimentalist governance approach. Journal of Public Administration Studies, 9(1), 10–18.

Simon, H. A. (1957). Administrative behavior: A study of decision-making processes in administrative organizations (2nd ed.). Macmillan.

Wibawa, S. (1994). Kebijakan publik: Proses dan analisis. Intermedia.

Winarno, B. (2012). Kebijakan publik: Teori, proses, dan studi kasus. CAPS.

Yulianti, R., Wahyudi, K., & Pratama, A. (2020). Government response and public policy during the COVID-19 pandemic in Indonesia. Jurnal Administrasi Publik, 16(2), 101–115.

Zaki, B. L. (2023). Policy learning and crisis adaptation in pandemic governance. Policy and Society, 42(1), 55–72.

Minggu, 30 Agustus 2015

Wakil Walikota Batu Hadir dalam Penutupan Program Kuliah Kerja Kopetensi (K3) Ilmu Administrasi Negara

Dalam rangka mempersiapkan Mahasiswa yang berkompeten  dan sebagai agen perubahan dan pembangunan bagi bangsa indonesia, universitas tribhuwana tuggadewi malang melaksanakan kegiatan Kuliah Kerja Kopetensi (K3) di desa-desa dalam Kota Batu, Kabupaten Malang, dan Kota Malang Jawa Timur, tahun akademik 2014/2015 akhirnya menyelesaikan program kuliah kerja Kopetensi tersebut. Pada Jumat (28/8/2015) seluruh mahasiswa K3 yang berpraktik pada wilayah tersebut menggelar acara penutupan program K3 di gedung rapat kantor BAPPEDA Kota Batu jawa timur Setelah 2 bulan lebih menjalankan Program K3.
Ketua panitia penutupan K3 Agung Suprojo, S.Kom., MAP Pada kesempatan itu menjelaskan pelaksanaan K3 dimulai pada bulan juli  hingga akhir agustus.
Penutupan K3 Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang Jumat (28/8/2015) juga dihadiri oleh Wakil Walikota Batu Punjul Santoso. Ketua Panitia K3 Agung Suprojo, S.Kom., MAP Dalam sambutannya mengucapkan banyak terima kasih kepada Wakil Walikota Batu yang  berkenan hadir untuk memberikan semangat kepada para mahasiswa pada penutupan K3 Tahun ini.

Sementara itu Wakil Walikota Batu Punjul Santoso dalam sambutanya mengucapkan terimakasih kepada Program Studi Ilmu Administrasi Negara Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik Universitas Tribhuwana Tunggadewi Malang yang telah memilih daerahnya sendiri sebagai tempat Kuliah Kerja Kopetensi, sehingga banyak membantu pembanguan desa yang ditempati K3, terutama bidang Administrasi dan Pelayanan Publik. Namun dalam pelaksanaannya Mahasiswa/i dituntut harus mampu menuangkan ide sesuai dengan kopetensi yang sudah dimiliki oleh Mahasiswa/i yang sudah di miliki selama mengikuti perkuliahan. Setelah itu dilakukan penandatanganan Naskah Kerjasama Tri Darma Perguruan Tinggi oleh Wakil Walikota Batu dan Dekan Fakultas Ilmu Sosial Dan ilmu Politik    Drs. Sugeng Rusmiwari, M.Si. Sebagai puncak acara Wakil Walikota Batu Punjul Santoso menutup Program Kuliah Kerja Kopetensi (K3) tersebut dan mengucapkan selamat kepada para mahasiswa yang telah menyelesaian program Kuliah Kerja Kopetensi.



Selasa, 03 Februari 2015

MENGENAL SIMBOL MAKSIAT PADA HARI VALENTINE

Pesan Khusus Bagi Perempuan

Hari Valentine atau yang lebih dikenal Valentine Day adalah salah satu perayaan dimana sepasang kekasih merayakan rasa sayang dan cintanya. Di Indonesia sendiri, Valentine Day diartikan sebagai hari kasih sayang. Konon perayaan hari valentine ini lebih mengarah pada pengungkapan rasa sayang dan cinta terhadap pasangannya. Pada hari valentine sang pasangan diwajibkan mengungkapkan perasaanya mungkin melalui kata-kata cinta ataupun kata mutiara cinta yang sangat indah dan enak di dengar. Selain kata-kata, pasangan juga bisa memberikan sebuah hadiah, umumnya berupa bunga, ataupun barang kesukaan sang kekasih.

Terlepas dari kontroversi sejarahnya dalam pandangan Islam terkait dengan Hari Valentine, tulisan ini bukan untuk membahas itu.

Dalam pandangan penulis, Hari Valentine tak ubahnya ibarat hari pelampiasan akan nafsu yang dikemas, disimbolisasi, dan diungkapkan dengan berbagai cara. Pada intinya adalah bagaimana agar supaya nafsu dapat tersalurkan dan menemukan momentum yang tepat, untuk itu Valentine ramai (banyak yang merayakan) dan ditunggu-tunggu kehadirannya.
Nafsu adalah suatu keinginan manusia yang tersirat di dalam pikirannya untuk melakukan suatu tindakan yang selaras dengan kehendaknya. Nafsu ada yang baik dan buruk. Nafsu yang baik adalah nafsu yang telah tunduk dan taat pada perintah Allah SWT. Sedangkan nafsu buruk merupakan nafsu yang masih sulit mengikuti perintah dari Allah SWT. Untuk itu perlu mengetahui jenis dan simbol-simbol nafsu agar dapat melatih dan mengendalikan nafsu dengan baik.

Mengenal makna warna dalam nafsu

Menurut Syekh Muhammad Nawawi Al-Jawi ada tujuh tingkatan nafsu diantaranya; nafs amarah, lawwamah, mulhimah, muthmainnah, rodhiyah, mardhiyah, dan nafs kamilah. Namun demikian penulis hanya ingin mengajak merenungkan tentang empat tingkatan saja dengan menggunakan simbol-simbol warna. Mulai dari nafs amarah sampai dengan muthmainnah karena 4 tingkatan pertama ini yang senantiasa kita dapati dalam kehidupan sehari-hari (bagi orang awam). Sehingga bagi Anda pembaca yang sedang kasmaran dan ingin ikut-ikutan merayakan Hari Valentine patut kiranya merenungkan empat simbol dibawah ini.
Empat simbol tersebut, tiga diantaranya senantiasa kita dapati pada rambu-rambu lalu lintas. Bagi yang senantiasa memikirkan makna, bukan kebetulan rambu-rambu lalu lintas itu dengan berbagai warnanya tanpa maksud dan tujuan. Warna tersebut ada merah, kuning, dan hijau yang masing-masing penuh arti.

  1. Merah; pengendara pasti berhenti. Jika tidak berhenti bisa ditangkap polisi, kecelakaan, dan hal-hal lain yang berakibat buruk jika dilanggar. Merah juga kita jumpai pada larangan berhenti, larangan menyeberang, dan seterusnya.
  2. Kuning; dapat dimaknai sebagai kewaspadaan sebelum pengendara diperbolehkan melanjutkan perjalanan. Warna Kuning banyak juga kita temukan pada rambu-rambu yang mengingatkan tentang bahaya, misalnya jalan licin, jalan berliku, dan sebagainya.
  3.  Hijau; adalah seimbol warna pada rambu-rambu lalu lintas yang memperbolehkan pengendara melanjutkan perjalanan. Disamping itu hijau adalah simbol kesejukan, kedamaian, rindang, teduh, dan tanda kehidupan alam semesta. Dengan demikian patut kiranya kita melestarikan dan merawatnya.
  4. Yang terakhir adalah warna putih. Meskipun tidak ada dalam rambu-rambu, namun warna putih sebagai warna yang semua orang sepakat bahwa putih simbol dari kesucian, sumber kehidupan (sinar matahari), dan pada  kaum tarekat, sufi, dan bahkan orang yang melakukan meditasi mendapati puncak dari perjalanan/ pengalaman spiritual adalah bertemunya dengan cahaya putih (QS. An-Nur: 35).


Pesan bagi perempuan dengan warna

Wahai Anda kaum perempuan yang merayakan Valentine day mari kita belajar dari warna tersebut di atas. Anda perempuan hendaknyalah berhati-hati menerima hadiah berupa bunga, barang, dan simbol-simbol lainnya yang pada intinya ungkapan dari Arjuna yang ingin mendapatkan “cinta dan kasihmu”. Yang harus Anda perhatikan adalah warna dan coraknya. Karena dengan warna kita tahu bagaimana Arjuna itu akan “menafsui Anda”.

Apabila sang Arjuna memberikan bunga/hadiah dengan warna merah, sebaiknya Anda waspada dan segera menjahuinya (bila perlu tampar dengan keras) karena merah identik dengan kemarahan (nafsu membara). Karena ibarat rambu-rambu lalu lintas, merah tandanya tidak boleh dilanjutkan, harus berhenti. Dalam tingkatan ini disebut nafsu AMARAH dengan kata lain nafsu binatang! Cirinya senantiasa merusak, mengelabui, dusta (gombal), dan bukan cinta melainkan ini merupakan keinginan “menafsui/ merusak Anda”. Berbeda apabila simbol merah diungkapkan kepada pasangan sah (sesuai tuntunan agama), misalnya suami-istri.

Apabila sang Arjuna memberikan bunga/hadiah dengan warna kuning, Andapun harus hati-hati. Karena ibarat rambu-rambu lalu lintas, kuning harus hati-hati dan senantiasa mawas diri karena apapun bisa terjadi. Wahai para perempuan kuning ini adalah simbol dari nafsu LAWWAMAH. Yaitu nafsu yang masih senantiasa senang dengan kemaksiatan dan berat melakukan kebaikan. Senang bermalas-malasan, senang makan minum (halal-haram masuk), dan berlebih-lebihan.  Nafsu ini sudah tahu tentang baik dan buruk, namun masih senantiasa memilih melakukan keburukan. Biasanya Arjuna seperti ini istilah Jawa orang yang kapok-kapok lombok. Hari ini taubat, besok maksiat jalan lagi. Sehingga bukan tidak mungkin Anda Perempuan akan menjadi “Lomboknya”.

Apabila sang Arjuna memberikan bunga/ hadiah dengan warna hijau, ingat hijau identik dengan kesejukan, kedamaian, rindang, teduh, dst. Ibarat rambu-rambu lalu lintas, hijau diperbolehkan jalan, dengan catatan kewaspadaan tetap diperhatikan. Arjuna pada posisi ini ada kemungkinan berniat baik, tulus, dan ingin menjadikan Anda perempuan pendamping hidup. Namun demikian jangan diberi kesempatan, karena hijaupun bisa layu, kemudian merangas kemerah-merahan ibarat musim kemarau, tandanya bisa juga masih ingin “menafsui Anda”.

Apabila sang Arjuna memberikan bunga/hadiah dengan warna putih, sungguh ini yang dinanti-nantikan setiap perempuan yang baik hatinya. Karena putih merupakan simbol dari sumber kehidupan, bagai lentera, bagai sinar matahari yang menerangi semesta, bagai air yang jernih, bagai air susu yang bermanfaat, dan Tuhan-pun menampakkan kepada Ibrahim dengan cahaya yang luar biasa terang, membuat Ibrahim pingsan. Namun demikian jalan ini sungguh berat untuk dilalui, kecuali yang bertawakal kepada Allah. Sungguh Arjuna seperti ini menjadi idaman setiap perempuan yang baik hatinya untuk dijadikan pasangan.

Simpulan

Wahai para Arjuna, setelah kalian membaca tulisan ini hendaknyalah Anda lebih cerdas lagi memilih simbol-simbol sebagai ungkapan cinta pada perempuan. Sekalipun Anda yang paling tahu mau “menafsui” perempuan dengan salah satu tingkatan nafsu yang di atas, paling tidak sebagai alat introspeksi diri, Anda berada pada tahapan kebinatangan (nafsu) yang seperti apa.

Wahai para perempuan, setelah membaca tulisan ini hendaknya waspadalah dengan Arjuna-arjuna Anda yang membawa aneka hadiah dengan simbol warna diatas. Paling tidak Anda tahu akan “dinafsui” seperti apa oleh sang Arjunanya. 

Semuanya indah dengan tuntunan dan niat karena Allah SWT. Seperti firman-Nya di dalam Al Qur’an QS. Yusuf : 53, “Sesungguhnya nafsu itu suka mengajak ke jalan kejelekan, kecuali (nafsu) seseorang yang mendapatkan rahmat Tuhanku”. Dengan demikian mari mengendalikan nafsu dan mensucikan diri, agar mendapatkan rahmat dari Allah SWT.

Akhir kata menurut pandangan penulis tentang Hari Valentine, disamping sejarahnya penuh dengan kejahiliyahan/ sejarah gelap gulita (baca sumber-sumber tentang sejarah Valentine), merupakan pula momentum untuk bermaksiat bagi yang merayakan. Sebagai pemuda harapan bangsa harus cerdas jangan kembali pada jaman Jahiliyah, tetap turut Al-Quran dan Hadist jalan keselamatan!
Semoga tulisan ini bermanfaat. Sekarang mari tafakkur sebenarnya kita semua berada pada tingkatan (jeratan) nafsu yang bagaimana. Wallahu a’lam bis shawab.

Daftar rujukan:

Senin, 10 November 2014

Hari Parlemen Indonesia

Tidak banyak orang tahu bahwa tanggal 16 Oktober adalah hari parlemen Indonesia. Kelazimannya orang tahu bahwa tanggal 16 Oktober adalah peringatan hari pangan dunia. Ini dapat kita maklumi mengingat masalah pangan adalah kebutuhan primer setiap makluk hidup, sehingga memperingatinya sama halnya memperingati keberlangsungan hidup kita sebagai manusia.
Hari parlemen bukan berarti tidak penting bagi kita, meskipun penentuan tanggal 16 sebagai hari parlemen seburam wajah parlemen hari ini. Karena tidak cukup informasi mengapa dan kapan penetapan tanggal 16 sebagai hari parlemen. Namun demikian tahu dan ikut memperingati hari parlemen adalah sebuah harapan akan terwujudnya parlemen yang benar-benar menjadi wakil kita untuk kemaslahatan bersama menuju Indonesia yang bermartabat.
Lazimnya peringatan hari besar diperingati dikarenakan pada waktu itu terjadi peristiwa-peristiwa penting, prestisius dan bahkan menggemparkan sehingga perlu diperingati sebagai simbol kita untuk mengenang menjadikan inspirasi menghadirkan masa lalu untuk kebaikan dimasa yang akan datang.

Sejarah Parlemen Indonesia
Jejak perkembangan pemikiran tentang lembaga perwakilan kemungkinan sudah ada sejak ribuan tahun silam seiring pertumbuhan dan perkembangan manusia pada waktu itu. Hal ini sesuai dengan yang dikatakan Tambunan (1998) bahwa “kemungkinan di kerajaan-kerajaan purba ribuan tahun Sebelum Masehi (SM) seperti Assiria, Babylonia, Cina, India dan Mesir telah terdapat badan perwakilan, tetapi hingga sekarang tidak diperoleh bukti-bukti tertulis mengenainya.”
Sebenarnya konsep perwakilan dalam agama-agama besar sudah ada. Mulai dari Nabi dan Rosul adalah bentuk delegasi Tuhan untuk menyampaikan risalah-risalah ketuhanan. Pun demikian adanya malaikat lengkap dengan tugasnya masing-masing merupakan bentuk lain delegasi Tuhan kepada makluknya, termasuk tugas dan fungsi Jin yang jelas untuk menggoda dan menyesatkan manusia agar berpaling dari Tuhannya.
Meski demikian merujuk pendapat Pitkin dalam bukunya “The Concept of Representation”, bahwa perwakilan dalam artian sebenarnya yakni seseorang mewakili orang lain pada hakikatnya adalah istilah modern. Sehingga perlu ditegaskan bahwa Yunani Kuno tidak mempunyai kata itu sekalipun warga negara kota tersebut memilih sejumlah pejabat dan kadang-kadang mengirim duta yang sesungguhnya merupakan kegiatan yang dalam masa ini kita sebut dalam perwakilan.
Membahas lembaga perwakilan perlu merujuk pandangan Rousseau (1712-1778), yang mendambakan negara-negara kota seperti zaman Romawi Kuno atau seperti pemerintahan di desa-desa kecil di Swiss rakyat menjadi subjek pemerintahan sekalipun berada di bawah kekuasaan negara. Dengan kata lain, rakyat diperintah tetapi pada saat yang sama juga memerintah.
Pandangan Rousseau sulit diwujudkan mengingat perkembangan penduduk yang sangat cepat, semakin kompleksnya persoalan politik dan kenegaraan, serta perkembangan dan kemajuan teknologi merupakan kendala untuk melaksanakan demokrasi langsung pada era globalisasi seperti saat ini. Sebagai gantinya lahirlah demokrasi tidak langsung yang disalurkan melalui lembaga perwakilan atau yang lebih dikenal dengan nama “parlemen”. Yang mana rakyat menyelenggarakan kedaulatan yang dimilikinya melalui wakil-wakil yang dipilih secara periodik.
Pada masa pemerintahan Islam, khususnya setelah meninggalnya Nabi Muhammad SAW yaitu sejak masa Khalifah Umar bin Khattab dikenal Asy Asyura atau Ahl Halli Wal Aqdi, yaitu musyawarah beberapa sahabat senior untuk menentukan kebijakan negara dan untuk mengangkat khalifah selanjutnya, walaupun dalam bentuk yang belum terlembagakan secara tersendiri, Efriza (2014).

Sejarah DPR mulai jaman penjajahan sampai dengan KNIP
Secara ringkas dapat dijelaskan sebagai berikut:
1.      Pada masa penjajahan Belanda, terdapat lembaga semacam parlemen bentukan Penjajah Belanda yang dinamakan Volksraad. Pada tanggal 8 Maret 1942 Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dair Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi, dan bangsa Indonesia memasuki masa perjuangan Kemerdekaan.
2.      Sejarah DPR RI dimulai sejak dibentuknya Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) oleh Presiden pada tanggal 29 Agustus 1945 (12 hari setelah Proklamasi Kemerdekaan Republik Indonesia) di Gedung Kesenian, Pasar Baru Jakarta. Tanggal peresmian KNIP (29 Agustus 1945) dijadikan sebagai TANGGAL dan HARI LAHIR DPR RI.
3.      Dalam Sidang KNIP yang pertama telah menyusun pimpinan sebagai berikut:
            a. Ketua Mr. Kasman Singodimedjo
            b. Wakil Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
            c. Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary
            d. Wakil Ketua III Adam Malik

Periode Volksraad (Dewan Rakyat)
Pasal 53 sampai dengan Pasal 80 Bagian Kedua Indische Staatsregeling, wet op de Staatsinrichting van Nederlandsh-Indie (Indische Staatsrgeling) yang ditetapkan pada tanggal 16 Desember 1916 serta diumumkan dalam Staatsblat Hindia No. 114 Tahun 1916 dan berlaku pada tangal 1 Agustus 1917 memuat hal-hal yang berkenaan dengan kekuasaan legislatif, yaitu Volksraad (Dewan Rakyat).
Berdasarkan konstitusi Indische Staatsrgeling buatan Belanda itulah, pada tanggal 18 Mei 1918 Gubernur Jenderal Graaf van Limburg Stirum atas nama pemerintah penjajah Belanda membentuk dan melantik Volksraad (Dewan Rakyat).
Tahun 1918 :
§  Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 38 orang (20 orang dari golongan Bumi Putra)
Tahun 1927 :
§  Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 55 orang (25 orang dari golongan Bumi Putra)
Tahun 1930 :
§  Ketua 1 orang (diangkat oleh Raja) Anggota 60 orang (30 orang dari golongan Bumi Putra)

Volksraad mempunyai hak yang tidak sama dengan parlemen, karena volksraad tidak mempunyai hak angket dan hak menentukan anggaran belanja negara.
Kaum Nasionalis moderat antara lain Hohammad Husni Thamrin, dll. menggunakan Volksraad sebagai jalan untuk mencapai cita-cita Indonesia Merdeka memalui jalan Parlemen. Usul-usul anggota seperti Petisi Sutardjo Tahun 1935 yang berisi "permohonan kepada Pemerintah Belanda agar diadakan pembicaraan bersama antara Indonesia dan Berlanda dalam suatu perundingan mengenai nasib Indonesia di masa yang akan datang", atau Gerakan Indonesia Berparlemen dari Gabungan Politik Indonesia yang berisi keinginan adanya parlemen yang sesungguhnya sebagai suatu tahap untuk menuju Indonesia Merdeka, ternyata ditolak pemerintah Hindia Belanda.
Pada Awal perang Dunia II Anggota-anggota Volksraad mengusulkan dibentuknya milisi pribumi untuk membantu Pemerintah menghadapi musuh dari luar, usul ini juga ditolak. Tanggal 8 Desember 1941 Jepang melancarkan serangan ke Asia.
Tanggal 11 Januari 1942 Tentara Jepang pertama kali menginjak bumi Indonesia yaitu mendarat di Tarakan (kalimantan Timur). Hindia Belanda tidak mampu melawan dan menyerah kepada Jepang pada tanggal 8 Maret 1942, dan Belanda mengakhiri masa penjajahan selama 350 tahun di Indonesia. Pergantian penjajahan dari Belanda kepada Jepang mengakibatkan keberadaan Volksraad secara otomatis tidak diakui lagi.

Jaman Kemerdekaan
Rakyat Indonesia pada awalnya gembira menyambut tentara Dai Nippon (Jepang), yang dianggap sebagai saudara tua yang membebaskan Indonesia dari belenggu penjajahan. Namun pemerintah militer Jepang tidak berbeda dengan pemerintahan Hindia Belanda.
Semua kegiatan politik dilarang. Pemimpin-pemimpin yang bersedia bekerjasama, berusaha menggunakan gerakan rakyat bentukan Jepang, seperti Tiga-A (Nippon cahaya Asia, Pelindung Asia, dan Pemimpin Asia) atau PUTERA (Pusat Tenaga Rakyat), untuk membangunkan rakyat dan menanamkan cita-cita kemerdekaan dibalik punggung pemerintah militer Jepang.
Tahun 1943, dibentuk Tjuo Sangi-in, sebuah badan perwakilan yang hanya bertugas menjawab pertanyaan Saiko Sikikan, penguasa militer tertinggi, mengenai hal-hal yang menyangkut usaha memenangkan perang Asia Timur Raya. Jelas bahwa Tjuo Sangi-in bukan Badan Perwakilan apalagi Parlemen yang mewakili bangsa Indonesia.
Tanggal 14 Agustus 1945 Jepang dibom atom oleh "Serikat" dan Uni Soviet menyatakan perang terhadap Jepang. Dengan demikian Jepang akan kalah dalam waktu singkat, sehingga Proklamasi harus segera dilaksanakan.
Tanggal 16 Agustus 1945, tokoh-tokoh pemuda bersepakat menjauhkan Sukarno-Hatta ke luar kota (Rengasdengklok Krawang) dengan tujuan menjauhkan dari pengaruh Jepang yang berkedok menjanjikan kemerdekaan, dan didesak Sukarno-Hatta agar segera memproklamasikan kemerdekaan Indonesia.
Setelah berunding selama satu malam di rumah Laksamana Maeda,maka pada tanggal 17 Agustus 1945 Soekarno-Hatta atas nama Bangsa Indonesia membacakan Proklamasi Kemerdekaan di halaman rumahnya Pengangsaan Timur 56, Jakarta.
Periode KNIP (29 Agustus 1945 s/d Pebruari 1950)
Sehari setelah Proklamasi Kemerdekaan, Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia menetapkan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia, yang kita kenal sebagai Undang-undang Dasar 1945. Maka mulai saat ini, penyelenggara negara didasarkan pada ketentuan-ketentuan menurut Undang-undang Dasar 1945.
Sesuai dengan ketentuan dalam Aturan Peralihan, tanggal 29 Agustus 1945, dibentuk Komite Nasional Indonesia Pusat atau KNIP beranggotakan 137 orang. Komite Nasional Pusat ini diakui sebagai cikal bakal badan Legislatif di Indonesia, dan tanggal pembentukan KNIP yaitu 29 Agustus 1945 diresmikan sebagai hari jadi DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA.
Pimpinan KNIP :
a.       Ketua Mr. Kasman Singodimedjo
b.      Wakil Ketua I Mr. Sutardjo Kartohadikusumo
c.       Wakil Ketua II Mr. J. Latuharhary
d.      Wakil Ketua III Adam Malik
Tanggal 10 Nopember 1945 terjadi pertempuran di Surabaya yang menimbulkan banyak korban di pihak bangsa Indonesia. Sehubungan dengan itu KNIP dalam Sidang Pleno ke-3 tanggal 27 Nopember 1945 mengeluarkan resolusi yang menyatakan protes yang sekeras-kerasnya kepada Pucuk Pimpinan Tentara Inggris di Indonesia atas penyerangan Angkatan Laut, Darat dan Udara atas rakyat dan daerah-daerah Indonesia.
KNIP telah mengadakan sidang di Kota Solo pada tahun 1946, di Malang pada tahun 1947, dan Yogyakarta tahun 1949.
Perjuangan mempertahankan kemerdekaan dilaksanakan serentak di medan-perang dan di meja perundingan. Dinamika revolusi ini juga dicerminkan dalam sidang-sidang KNIP, antara pendukung pemerintah dan golongan keras yang menentang perundingan.
Republik Indonesia dan Kerajaan Belanda telah dua kali menandatangani perjanjian, yaitu Linggarjati dan Renville. Tetapi semua persetujuan itu dilanggar oleh Belanda, dengan melancarkan agresi militer ke daerah Republik.

Periode DPR dari masa – ke masa
1.      Nov 1965
2.      DPR GR minus PKI 15 Nov 1965 - 19 Nov 1966
3.      DPR GR Orde Baru 19 Nov 1966 - 28 Oct 1971
4.      DPR hasil pemilu 2 28 Oct 1971 - 01 Oct 1977
5.      DPR hasil pemilu 3 01 Oct 1977 - 01 Oct 1982
6.      DPR hasil pemilu 4 01 Oct 1982 - 01 Oct 1987
7.      DPR hasil pemilu 5 01 Oct 1987 - 01 Oct 1992
8.      DPR hasil pemilu 6 01 Oct 1992 - 01 Oct 1997
9.      DPR hasil pemilu 7 01 Oct 1997 - 01 Oct 1999
10.  DPR hasil pemilu 8 01 Oct 1999 - 01 Oct 2004
11.  DPR hasil pemilu 9 01 Oct 2004 - 01 Oct 2009
12.  DPR hasil pemilu 10 01 Oct 2009 - 01 Oct 2014
13.  DPR hasil pemilu 11 01 Oct 2014 - 01 Oct 2019

Hari Parlemen ini sama pentingnya dengan hari pangan sedunia. Karena kebijakan pangan untuk kesejahteraan rakyat adalah tugas pemerintah, salah satunya parlemen menjadi faktor agen kontrol apakah kebijakan pangan dan kebijakan lainnya yang menyangkut kesejahteraan rakyat sudah tepat atau sebaliknya.
Semoga parlemen kita lebih berwajah humanis dan membanwa senyum bagi rakyat Indonesia, bukan senyum untuk segelintir orang, apalagi kelompoknya. Selamat Dirgahayu Parlemen Indonesia.

Referensi
Efriza, 2014. Studi Parlemen : Sejarah, Konsep, dan Lanskap Politik Indonesia. Penerbit: SETARA Press, Malang.
Sanit, Arbi, 1985. Perwakilan Politik Indonesia. Penerbit: Rajawali, Jakarta.
Tambunan, A.S.S., 1998. Fungsi DPR RI Menurut UUD 1945 Suatu Studi Analisis Mengenai Pengaturannya Tahun 1966-1977, Sekolah Tinggi Hukum Militer.
http://www.dpr.go.id/id/tentang-dpr/sejarah