TEMU AKRAB

Temu akrab Program Studi Ilmu Administrasi Negara.....

RRI MALANG

Saat Menjadi Moderator RRI Malang.....

TALK SHOW PENDIDIKAN

Talk Show Pendidikan Himpunan Mahasiswa HMI Cabang Malang....

SEMINAR MPR

Menghadiri Seminar MPR 2015,...

YUDISIUM

Yudisium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik........

Jumat, 14 Agustus 2026

“LULUS DAN LOLOS: DUA WAJAH KELULUSAN MAHASISWA!”

Dalam kehidupan akademik, kata lulus dan lolos sering digunakan seolah-olah memiliki makna yang sama. Seorang mahasiswa dinyatakan lulus ketika seluruh persyaratan akademik dan administratif telah dipenuhi, sehingga kelulusan menjadi konsekuensi logis dari proses pendidikan yang telah dijalani. Namun, dalam praktiknya, terdapat situasi ketika kelulusan lebih menyerupai proses “meloloskan” mahasiswa dari berbagai tahapan akademik yang seharusnya menjadi instrumen untuk mengukur kompetensi. Dalam tulisan ini, lulus dan lolos digunakan sebagai dua istilah analitis untuk membedakan dua realitas tersebut. Lulus menunjuk pada pencapaian yang diperoleh melalui proses sesuai standar, sedangkan lolos menggambarkan kondisi ketika mahasiswa berhasil melewati suatu tahapan atau memperoleh status kelulusan karena dorongan situasional, toleransi, kompromi, atau pertimbangan tertentu, meskipun pencapaian akademiknya belum sepenuhnya mencerminkan standar yang seharusnya. Persoalannya bukan semata-mata apakah mahasiswa memperoleh status lulus, tetapi apakah status tersebut benar-benar merepresentasikan kompetensi yang telah dicapai.

Sejalan dengan itu, Biggs dan Tang (2011) menegaskan bahwa assessment is not about measuring learning, but about ensuring that learning outcomes are actually achieved. Penilaian dalam pendidikan tinggi bukan sekadar prosedur administratif, melainkan instrumen untuk memastikan capaian pembelajaran benar-benar tercapai. Jika fungsi ini melemah, kelulusan berpotensi bergeser dari validasi kompetensi menjadi sekadar formalitas akhir studi.

Persoalan ini tidak adil apabila seluruh tanggung jawab diletakkan kepada mahasiswa. Lembaga pendidikan tinggi memiliki posisi penting dalam membentuk budaya akademik dan memastikan standar dijalankan secara konsisten. Di satu sisi, perguruan tinggi dituntut meningkatkan angka kelulusan, masa studi, kepuasan mahasiswa, dan berbagai indikator kinerja. Di sisi lain, perguruan tinggi bertanggung jawab memastikan lulusan memiliki kompetensi sesuai capaian pembelajaran. Ketegangan muncul ketika keberhasilan institusi lebih banyak dibaca melalui angka kelulusan daripada kualitas lulusan. Jika standar akademik perlahan disesuaikan agar semakin banyak mahasiswa dapat dinyatakan lulus, maka kelulusan berisiko berubah dari pengakuan atas pencapaian kompetensi menjadi sekadar indikator penyelesaian studi. Pendidikan tinggi, sebagaimana diingatkan Barnett (2009), bukan sekadar menghasilkan lulusan, tetapi membentuk individu yang mampu berinteraksi secara kritis dengan pengetahuan dan masyarakat.

Dosen pun berada pada posisi yang tidak sederhana. Dosen memiliki tanggung jawab melakukan penilaian secara objektif, memberikan umpan balik, membimbing mahasiswa mencapai kompetensi, dan mempertahankan standar akademik. Namun, dalam praktiknya, dosen dapat menghadapi tekanan penyelesaian studi, batas masa studi, permintaan mahasiswa dan keluarga, kebijakan institusi, hingga pertimbangan kemanusiaan. Di sinilah integritas akademik diuji. Memberikan kesempatan kepada mahasiswa untuk memperbaiki kekurangan merupakan bagian dari proses pendidikan; tetapi memberikan kelulusan tanpa memastikan tercapainya kompetensi merupakan persoalan yang berbeda. Dosen bukan sekadar penjaga pintu kelulusan, tetapi juga penjaga makna dari kelulusan itu sendiri.

Lulus atau Lolos: Antara Standar Akademik, Integritas Dosen, dan Tanggung Jawab Mahasiswa

Jika dilihat dari perspektif penjaminan mutu pendidikan tinggi, perbedaan antara lulus dan lolos bukan sekadar permainan istilah. Pendidikan tinggi memiliki standar yang harus dicapai mahasiswa sebelum memperoleh pengakuan sebagai lulusan. Kelulusan semestinya merupakan konsekuensi dari tercapainya kompetensi, bukan sekadar karena mahasiswa telah menempuh sejumlah semester, menyelesaikan tugas akhir, atau memenuhi persyaratan administratif. Persoalan muncul ketika mekanisme yang seharusnya memastikan capaian pembelajaran justru berubah menjadi mekanisme untuk mencari cara agar mahasiswa dapat dinyatakan selesai. Karena itu, pertanyaan penting bukan hanya “berapa banyak mahasiswa yang lulus?”, tetapi “apakah mahasiswa yang lulus benar-benar telah mencapai standar kompetensi yang dijanjikan?”

Dalam konteks perguruan tinggi swasta, persoalan menjadi lebih kompleks karena kampus tidak hanya menghadapi tuntutan akademik, tetapi juga realitas pasar pendidikan. Perguruan tinggi swasta berada dalam dilema antara menjaga standar kualitas dan mempertahankan daya tarik institusi. Kompetisi mendapatkan mahasiswa dapat mendorong kampus menampilkan diri sebagai institusi yang “ramah mahasiswa”. Namun, keramahan dapat bergeser menjadi fleksibilitas berlebihan apabila standar evaluasi dilonggarkan, beban akademik dipermudah, atau proses kelulusan dipercepat agar institusi terlihat efisien dan tidak “menyulitkan”. Dalam jangka panjang, kondisi tersebut berisiko mengaburkan batas antara pendidikan bermutu dan pendidikan yang sekadar kompetitif secara pemasaran.

Dilema Perguruan Tinggi Swasta: Menjaga Mutu atau Sekadar Memastikan Mahasiswa Lulus?

Di sinilah lembaga pendidikan tinggi perlu melakukan evaluasi terhadap dirinya sendiri. Tekanan untuk meningkatkan angka kelulusan, memperpendek masa studi, mempertahankan jumlah mahasiswa, meningkatkan kepuasan, atau memenuhi indikator kinerja merupakan realitas yang tidak dapat diabaikan. Namun, indikator kelembagaan tidak boleh menggeser tujuan utama pendidikan tinggi. Jika mahasiswa yang masih memiliki kekurangan akademik terus diberi kemudahan agar segera lulus, persoalannya tidak lagi berada pada mahasiswa semata, tetapi juga pada sistem yang memungkinkan standar dinegosiasikan. Sebaliknya, mahasiswa tidak dapat berlindung sepenuhnya di balik kelemahan sistem. Mahasiswa tetap memiliki tanggung jawab untuk belajar, memenuhi capaian pembelajaran, menerima evaluasi, memperbaiki kekurangan, dan menunjukkan kompetensinya. Lembaga yang terlalu mudah meluluskan, dosen yang terlalu mudah memberikan toleransi, dan mahasiswa yang terbiasa mencari jalan termudah dapat membentuk ekosistem yang menghasilkan lulusan secara administratif, tetapi belum tentu kompeten.

Namun, kritik terhadap praktik “meloloskan” mahasiswa harus tetap proporsional. Tidak setiap kelonggaran berarti pelanggaran standar, dan tidak setiap kesempatan tambahan berarti mahasiswa tidak layak lulus. Pendidikan adalah proses pembelajaran. Mahasiswa yang belum mencapai kompetensi semestinya memperoleh kesempatan memperbaiki diri melalui pembimbingan, remediasi, atau bentuk intervensi akademik yang dapat dipertanggungjawabkan. Persoalannya terletak pada batas antara memberikan kesempatan untuk mencapai standar dan menurunkan standar agar mahasiswa dapat melewatinya. Pada yang pertama, dosen dan lembaga menjalankan fungsi pendidikan; pada yang kedua, sistem berisiko mengubah makna kelulusan. Mahasiswa boleh dibantu untuk lulus, tetapi tidak semestinya dibantu sekadar untuk lolos.

Pada akhirnya, pertanyaan tentang lulus dan lolos bukanlah pertanyaan untuk mencari siapa yang salah, melainkan tentang pendidikan tinggi seperti apa yang ingin kita bangun. Lembaga perlu berani menjaga standar, dosen perlu memberikan kesempatan tanpa kehilangan keberanian untuk menyatakan bahwa suatu capaian belum memenuhi standar, dan mahasiswa perlu memahami bahwa ijazah bukan sekadar tanda telah menyelesaikan studi, tetapi pengakuan atas kompetensi yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, mungkin sudah saatnya kita tidak hanya bertanya apakah mahasiswa sudah lulus, tetapi juga apakah ia memang layak lulus. Sebab lulus seharusnya lahir dari proses pendidikan yang jujur, adil, dan berintegritas, sementara lolos jangan sampai menjadi istilah lain untuk keberhasilan melewati standar yang sengaja dilonggarkan. Yang dipertaruhkan bukan hanya status mahasiswa sebagai lulusan, tetapi juga kepercayaan masyarakat terhadap perguruan tinggi, kredibilitas dosen, dan masa depan lulusan itu sendiri.

Jumat, 22 Mei 2026

MODEL INKREMENTAL KONTEMPORER

Model inkremental merupakan salah satu pendekatan paling berpengaruh sekaligus paling realistis dalam menjelaskan bagaimana kebijakan pemerintah sesungguhnya dirumuskan. Jika model rasional memandang proses kebijakan sebagai proses sistematis, komprehensif, dan berbasis kalkulasi ilmiah, maka model inkremental justru lahir dari kritik terhadap asumsi ideal tersebut. Model inkremental berkembang dari realitas bahwa pemerintah sering kali tidak memiliki cukup waktu, informasi, sumber daya, maupun kapasitas teknis untuk menyusun kebijakan secara sempurna. Dalam praktiknya, kebijakan publik lebih sering disusun melalui penyesuaian kecil terhadap kebijakan sebelumnya, dilakukan secara bertahap, pragmatis, dan menyesuaikan kondisi lapangan.

Dalam konteks kontemporer, terutama pada masa krisis seperti pandemi Covid-19, pendekatan inkremental justru menjadi model yang paling dominan digunakan pemerintah. Bahkan perkembangan terbaru menunjukkan munculnya praktik yang lebih kompleks, yaitu apa yang dapat disebut sebagai adjusted incremental plagiarism, sebuah model formulasi kebijakan yang mengadopsi kebijakan sebelumnya, menyalin sebagian substansi, kemudian menyesuaikannya dengan kebutuhan lokal dan situasi krisis yang berkembang.

Awal Kemunculan Model Inkremental

Akar pemikiran inkrementalisme dapat ditelusuri dari karya Charles E. Lindblom melalui artikel terkenalnya The Science of Muddling Through tahun 1959. Lindblom mengkritik model rasional-komprehensif yang menganggap pembuat kebijakan mampu menganalisis seluruh alternatif kebijakan secara menyeluruh sebelum mengambil keputusan. Menurut Lindblom, asumsi tersebut tidak realistis. Dalam kenyataan birokrasi dan politik, pembuat kebijakan bekerja dalam kondisi keterbatasan informasi, tekanan politik, konflik kepentingan, dan keterbatasan waktu. Oleh karena itu, kebijakan publik biasanya tidak dibuat melalui perubahan besar, melainkan melalui perubahan kecil dan bertahap dari kebijakan yang telah ada sebelumnya.

Pemikiran Lindblom kemudian diformalkan oleh Braybrooke dan Lindblom (1963) melalui konsep disjointed incrementalism, lalu dikembangkan lebih lanjut dalam karya The Intelligence of Democracy: Decision Making Through Mutual Adjustment (1965). Pendekatan ini menekankan bahwa kebijakan publik merupakan hasil kompromi, penyesuaian bertahap, dan proses “tambal sulam” (patchwork policy). Dalam pandangan ini, rasionalitas manusia bersifat terbatas (bounded rationality), sebagaimana sebelumnya juga dijelaskan oleh Herbert A. Simon. Simon menegaskan bahwa pengambil keputusan tidak mungkin memiliki seluruh informasi untuk menghasilkan keputusan yang sepenuhnya rasional. Karena itu, mereka hanya mencari keputusan yang “cukup memuaskan” (satisficing), bukan keputusan terbaik secara absolut.

Kritik terhadap Model Rasional

Model inkremental pada dasarnya merupakan kritik terhadap dominasi pendekatan rasional dalam kebijakan publik. Model rasional mengandaikan bahwa pemerintah mampu:

1.     Mengidentifikasi seluruh masalah secara lengkap

2.     Menentukan seluruh alternatif solusi

3.     Menghitung seluruh konsekuensi kebijakan

4.     Memilih alternatif terbaik secara objektif

Namun menurut Lindblom, proses tersebut hampir mustahil dilakukan dalam dunia nyata. Kebijakan publik justru lahir dari kompromi politik, tekanan birokrasi, keterbatasan data, serta kondisi lingkungan yang berubah cepat. Pandangan ini kemudian diperkuat oleh beberapa ilmuwan kebijakan lain seperti David Easton yang melihat kebijakan sebagai hasil interaksi sistem politik dengan lingkungannya, serta Harold D. Lasswell yang menempatkan kebijakan sebagai proses multidisipliner dan problem-oriented.

Di sisi lain, kritik terhadap model siklus kebijakan (policy cycle) juga berkembang. Lindblom dan Woodhouse menilai bahwa kebijakan publik tidak berjalan secara linear dan sistematis sebagaimana digambarkan dalam tahapan agenda setting, formulation, implementation, dan evaluation. Kebijakan lebih sering berlangsung secara kompleks, tidak beraturan, dan saling bertumpuk.

Perkembangan Model Inkremental

Seiring perkembangan studi kebijakan publik, model inkremental mengalami berbagai pengembangan teoritis.

1.     Disjointed Incrementalism

Model ini menggambarkan formulasi kebijakan sebagai proses perubahan yang terputus-putus (disjointed). Analisis kebijakan dilakukan secara parsial, tidak sepenuhnya terkoordinasi, dan lebih berfokus pada perbaikan kebijakan yang telah ada dibandingkan menciptakan kebijakan baru secara radikal. Pendekatan ini sangat cocok digunakan dalam situasi penuh ketidakpastian karena memungkinkan pemerintah bertindak cepat tanpa harus menunggu analisis yang terlalu panjang.

2.     Logical Incrementalism

Konsep ini diperkenalkan oleh James Brian Quinn melalui penelitian pada sektor bisnis tahun 1980. Berbeda dengan Lindblom yang lebih menekankan keterbatasan rasionalitas, Quinn melihat inkrementalisme sebagai proses strategis yang tetap memiliki visi jangka panjang. Menurut Quinn, organisasi besar sering bergerak secara bertahap namun tetap diarahkan oleh tujuan strategis tertentu. Kebijakan tidak dibuat sekaligus, melainkan berkembang melalui langkah-langkah kecil yang terus disempurnakan seiring perubahan lingkungan. Jika disjointed incrementalism cenderung reaktif, maka logical incrementalism lebih proaktif dan terencana.

 

Inkremental dalam Situasi Krisis

Perkembangan paling menarik dari teori inkremental terjadi ketika model ini diterapkan dalam situasi krisis. Pandemi Covid-19 menunjukkan bahwa pemerintah di berbagai negara dipaksa menyusun kebijakan secara cepat dalam kondisi penuh ketidakpastian. Krisis multidimensi menyebabkan pemerintah tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan formulasi kebijakan secara ideal. Akibatnya, kebijakan disusun dengan mengadopsi aturan sebelumnya, mengikuti kebijakan pemerintah pusat, atau bahkan menyalin kebijakan daerah lain yang dianggap berhasil.

Dalam penelitian mengenai formulasi kebijakan penanganan pandemi di Kota Malang ditemukan bahwa proses formulasi kebijakan dilakukan dengan cara mengadopsi, menyesuaikan, dan memodifikasi kebijakan yang telah ada sebelumnya. Situasi krisis, tekanan pimpinan, keterbatasan waktu, dan lemahnya kapasitas teknis birokrasi menjadi faktor utama munculnya pola tersebut. Fenomena ini kemudian melahirkan konsep crisis-driven incremental policy, yaitu kebijakan inkremental yang didorong oleh situasi krisis. Dalam kondisi seperti ini, pemerintah lebih mengutamakan kecepatan respons dibandingkan prosedur formulasi kebijakan yang ideal.

Munculnya Konsep Adjusted Incremental Plagiarism

Perkembangan terbaru dalam studi inkrementalisme adalah munculnya model adjusted incremental plagiarism. Konsep ini berangkat dari temuan empiris bahwa dalam situasi darurat, pemerintah tidak hanya melakukan inkrementalisme biasa, tetapi juga melakukan proses adopsi kebijakan melalui penyalinan substansi kebijakan lain yang kemudian disesuaikan dengan kebutuhan lokal. Dalam penelitian disertasi tentang formulasi kebijakan pandemi di daerah Jawa Timur ditemukan bahwa proses penyusunan kebijakan dilakukan dengan mengambil kebijakan yang telah ada, memilah substansi tertentu, menyesuaikan konteks lokal, lalu merumuskan kembali menjadi kebijakan baru.

Model ini disebut adjusted incremental plagiarism karena memiliki beberapa karakteristik:

1.              Mengadopsi kebijakan yang telah ada

2.              Menyalin sebagian substansi kebijakan lain

3.              Melakukan penyesuaian seperlunya

4.              Dilakukan dalam situasi krisis dan keterbatasan waktu

5.              Bertujuan menghasilkan respons kebijakan secara cepat

Secara teoritis, model ini berbeda dengan plagiarisme murni. Dalam adjusted incremental plagiarism, proses adopsi dilakukan bukan semata-mata untuk meniru, tetapi untuk mempercepat respons kebijakan dalam kondisi darurat ketika pemerintah tidak memiliki cukup waktu dan sumber daya untuk menyusun kebijakan sepenuhnya dari awal. Dalam konteks pandemi, model ini justru menunjukkan bagaimana birokrasi bekerja secara pragmatis untuk menjaga stabilitas sosial dan administratif.

Relevansi Model Inkremental Kontemporer

Model inkremental tetap relevan hingga saat ini karena dunia kebijakan publik semakin kompleks dan dinamis. Krisis kesehatan, perubahan iklim, disrupsi teknologi, dan ketidakstabilan ekonomi membuat pemerintah sulit bekerja dengan model rasional yang terlalu ideal. Dalam konteks tersebut, inkrementalisme menjadi pendekatan realistis karena memungkinkan pemerintah:

1.              Bergerak cepat

2.              Menyesuaikan kebijakan secara fleksibel

3.              Mengurangi risiko kegagalan kebijakan besar

4.              Beradaptasi terhadap perubahan lingkungan.

Namun demikian, tantangan terbesar model inkremental adalah kecenderungannya menghasilkan kebijakan yang bersifat jangka pendek, reaktif, dan kurang inovatif.

Kesimpulan

Perjalanan model inkremental menunjukkan bahwa kebijakan publik tidak selalu lahir dari proses rasional yang sempurna. Sejak diperkenalkan oleh Lindblom melalui konsep muddling through, inkrementalisme berkembang menjadi pendekatan penting dalam memahami realitas formulasi kebijakan modern. Perkembangannya melahirkan berbagai varian seperti disjointed incrementalism, logical incrementalism, hingga crisis-driven incremental policy. Dalam konteks kontemporer, terutama pada masa pandemi, muncul fenomena baru berupa adjusted incremental plagiarism, yaitu formulasi kebijakan melalui adopsi dan penyesuaian kebijakan yang telah ada sebelumnya. Fenomena ini menunjukkan bahwa dalam situasi krisis, kecepatan dan kemampuan adaptasi sering kali lebih penting dibandingkan kesempurnaan prosedural. Dengan demikian, model inkremental bukan sekadar model “tambal sulam”, melainkan refleksi realistis tentang bagaimana kebijakan publik benar-benar bekerja di tengah kompleksitas dunia modern.

Referensi:

Anderson, J. E. (1979). Public policy making (2nd ed.). Holt, Rinehart and Winston.

Dunn, W. N. (2003). Pengantar analisis kebijakan publik (2nd ed.). Gadjah Mada University Press.

Easton, D. (1965). A systems analysis of political life. Wiley.

Jordan, A., & Turnpenny, J. (2015). The tools of policy formulation: Actors, capacities, venues and effects. Edward Elgar Publishing.

Lindblom, C. E. (1959). The science of “muddling through.” Public Administration Review, 19(2), 79–88.

Lindblom, C. E. (1965). The intelligence of democracy: Decision making through mutual adjustment. Free Press.

Lindblom, C. E., & Woodhouse, E. J. (1993). The policy-making process (3rd ed.). Prentice Hall.

Rajagopalan, N., & Rasheed, A. M. A. (1995). Incremental models of decision making. Management Decision, 33(10), 80–87.

Setyawan, D., Sumartono, Muluk, M. R. K., Amin, F., & Rohman, A. (2024). Disjointed incremental and logical incremental policy formulation in managing the pandemic. International Journal of Religion, 5(11), 8802–8810. https://doi.org/10.61707/zze2cw86

Setyawan, D., Sumartono, Muluk, M. R. K., & Amin, F. (2024). The model of incremental public policy development formulation: Experimentalist governance approach. Journal of Public Administration Studies, 9(1), 10–18.

Simon, H. A. (1957). Administrative behavior: A study of decision-making processes in adm